Petugas rutan KPK cabang gedung Merah Putih sempat menemukan handphone usai kasus pungli rutan terbongkar dan pihak yang terlibat diamankan. Alat komunikasi itu adalah sisa barang yang sempat dibawa para tahanan yang ada.
“Jadi temuan handphone itu terjadi setelah karutan yang kemarin kena sidaknya itu diganti. Ada sidak yang dilakukan mendadak oleh teman-teman juga,” kata petugas Rutan KPK Togi Robson Sirait, di Rutan Cabang Merah Putih KPK, Jakarta, (10/10/2024). berita sekarang
“Jadi itu handphone-nya handphone lama, masih sisa di situ belum dikeluarkan,” tambahnya.
Togi mengatakan ada 3-4 handphone yang ditemukan. Selain itu, ada minuman keras (miras) yang ditemukan petugas saat pengecekan awal.
“Sudah dapat, kurang lebih ada tiga atau empat buah. Kemudian masalah miras itu kita dapatkan waktu pihak keluarga mengirimkan barang di situ,” kata dia.
Miras itu dimasukkan ke botol air mineral dengan merek yang telah dicopot. Dia menegaskan miras itu ditemukan bukan di dalam rutan, melainkan di luar pada area pemeriksaan karena dibawa pihak keluarga tahanan yang ingin menjenguk.
“Kita tanyakan, minum sudah kita sediakan ngapain kasih air putih. Begitu dibuka ternyata itu adalah air miras,” sebutnya.
Namun Togi lupa persisnya kapan peristiwa itu terjadi. Dia hanya mengingat peristiwa itu terjadi sekitar Mei atau Juni.
“Saya lupa persis tanggalnya, tapi sekitar bulan lima (Mei) sampai bulan enaman (Juni),” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Tim Jubir KPK Budi Prasetyo juga menegaskan miras ditemukan bukan saat sidak. Miras ditemukan saat pemeriksaan makan yang akan masuk ke rutan.
“Jadi perlu ditegaskan lagi, miras bukan ditemukan saat sidak ya. Jadi miras ditemukan saat pemeriksaan makanan mau masuk ke rutan,” sebutnya.
Diketahui, di Rutan KPK sempat terdapat praktik pungli. Sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK.
Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, peraturan KPK, hingga peraturan Dewas KPK.
Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ujar jaksa. berita sekarang
Baca juga :
Leave a Reply