Jakarta – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding melepas 429 pekerja migran program G to G ke Korea Selatan. Karding berpesan agar para PMI menjaga etika, disiplin, hingga etos kerja di Negeri Ginseng.
Pelepasan 429 pekerja migran Indonesia (PMI) itu dilakukan di eL Hotel Royale, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (4/11/2024). Karding mengatakan para PMI merupakan duta bangsa sekaligus duta negara. berita sekarang
\”Adik-adik tidak hanya bekerja, tetapi menjadi duta bangsa kita, duta negara kita. Kita harus menunjukkan Indonesia punya akhlak yang baik, attitude yang baik, disiplin yang tinggi, etos kerja yang baik. Adik-adik tidak boleh hanya disebut pahlawan devisa, tapi juga duta budaya kita ke Korea,\” ujar Abdul Kadir Karding.
Karding mengatakan 429 PMI itu terdiri atas 321 pekerja sektor manufaktur dan 108 pekerja sektor perikanan. Dia meminta para PMI melapor jika menemukan bentuk eksploitasi.
\”Tolong jaga sikap, akhlak, karena kalau adik-adik di sana kelakuannya nggak bagus, pemberi kerja mencitrakan kita attitude-nya nggak baik, maka kasihan generasi selanjutnya. Pasti kuotanya dikurangi. Saya titip bahwa negara ini harus kita jaga, dan jangan memberi ruang adik-adik dieksploitasi. Terjadi apa-apa segera lapor,\” ujarnya. berita sekarang
Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Christina Aryani, meminta para PMI mendaftarkan diri ke Kementerian Luar Negeri melalui aplikasi Peduli WNI. Hal itu dilakukan agar perlindungan bisa diberikan.
\”Yang perlu dipahami lakukan daftar diri. Ada Kemlu di sana mereka tugasnya mengurus, melindungi Warga Negara Indonesia selama di luar negeri. Daftar melalui aplikasi Peduli WNI, lalu catat call center perwakilan di sana sehingga pelindungan bisa diberikan,\” pesan Christina.
Christina juga berpesan agar para pekerja migran dapat mematuhi peraturan perundangan yang berlaku di negara penempatan. Dia mengingatkan pentingnya mencatat call center perwakilan di negara penempatan.
\”Jangan kabur, jangan pergi dari tempat kerja tanpa mengusahakan dulu. Karena ketika kita meninggalkan tempat kerja, maka hak-hak kita bisa gugur,\” ujarnya. berita sekarang
Baca juga :
Leave a Reply