BERITA SEKARANG

Berita Sekarang, Kumpulan Berita Baru Terupdate. Situs Informasi Terpercaya, sejarah, kesehatan, ekonomi, politik, otomotif, teknologi, dan olahraga.

KPK Sidak Rutan Pakai Alat Dekteksi Sinyal, Antisipasi Alat Komunikasi Ilegal

KPK melakukan sidak ke Rutan KPK untuk mencegah adanya praktik ilegal. Dalam sidak tersebut, digunakan alat pendeteksi sinyal.
“Langkah-langkah ini adalah bagian dari komitmen KPK untuk memastikan bahwa tata kelola Rutan berlangsung dengan baik, transparan, dan bebas dari praktik korupsi,” kata Kepala Biro Umum KPK Tomi Murtomo dalam keterangannya, Rabu (9/10/2024). berita sekarang

Sidak telah beberapa kali dilakukan, salah satunya dilakukan pada awal dan pertengahan September 2024. Dalam sidak digunakan alat pendeteksi sinyal untuk mencegah adanya alat komunikasi.

“Pada awal dan pertengahan September 2024, KPK menggelar sidak di Rutan MP menggunakan alat pendeteksi sinyal untuk mengantisipasi adanya alat komunikasi ilegal. Penggeledahan tersebut berjalan lancar dan tidak ditemukan adanya pelanggaran,” tuturnya.

“Penggeledahan lainnya juga dilakukan di Rutan C1. Penggeledahan ini bersifat rutin, tidak terjadwal, dan dilakukan setidaknya satu kali setiap bulan. Dalam sidak tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran kecil terkait kebersihan,” tambahnya.

Selain itu, KPK melakukan dialog dengan pengunjung hingga tahanan yang ada. Dipasang juga spanduk yang mengimbau tahanan atau pengunjung melaporkan jika mendapati pungli.

“Banner ini mengimbau pengunjung dan tahanan untuk melaporkan segala bentuk pungutan liar (pungli) melalui saluran pengaduan yang tersedia,” tuturnya.

Diketahui, Rutan KPK sempat terdapat praktik pungli. Sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK.

Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, peraturan KPK, hingga peraturan Dewas KPK.

Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ujar jaksa. berita sekarang

Baca juga :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *