BERITA SEKARANG

Berita Sekarang, Kumpulan Berita Baru Terupdate. Situs Informasi Terpercaya, sejarah, kesehatan, ekonomi, politik, otomotif, teknologi, dan olahraga.

KPK Cegah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap

KPK terus mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Teranyar, KPK mencegah Sahbirin ke luar negeri.
“Gubernur Kalsel sudah dicegah ke luar negeri per tanggal 7 Oktober 2024,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (9/10/2024). berita sekarang

Tessa menerangkan Sahbirin sudah dicegah ke luar negeri sejak 7 Oktober.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sudah mengumumkan penetapan tersangka terhadap Sahbirin dalam konferensi pers Selasa, 8 Februari 2024. Ghufron mengatakan Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait proyek pembangunan lapangan sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan kolam renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan gedung Samsat di Kalsel. Duit yang diamankan itu diduga bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin Noor.

“Bahwa terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh penyelidik KPK pada YUL (Yulianti Erlynah), FEB (Agusya Febry Andrean), dan AMD (Ahmad) dengan total sekitar Rp 12 miliar dan USD 500 merupakan bagian dari fee 5 persen untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel,” ujar Ghufron, Selasa (8/10),  berita sekarang

Adapun berikut ini daftar yang ditetapkan sebagai tersangka:

Tersangka penerima:

1. Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan
2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan
3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
4. Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee
5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan

Tersangka pemberi:

1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta
2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.

Tersangka penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka pemberi dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Enam orang tersangka sudah ditahan, sementara Gubernur Kalsel masih belum ditahan. berita sekarang

Baca juga :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *