Jaksa menghadirkan mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Arko Mulawan, secara virtual dari Lapas Sukamiskin, sebagai saksi kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Arko mengaku tak diperbolehkan salat Jumat karena tak membayar setoran.
Mulanya, Arko mengatakan korting Rutan KPK di gedung Merah Putih harus menyetor Rp 80 juta per bulan. Dia mengatakan jumlah tahanan di Rutan Merah Putih saat itu berkisar 15-20 orang. berita sekarang
“Izin Yang Mulia, di BAP (berita acara pemeriksaan) nomor 10, ‘dapat saya sampaikan bahwa saya pernah dipanggil ke kamar salah satu tahanan yang dituakan, Saudara Rahmat Efendi, untuk mempertanyakan peruntukan biaya bulanan yang dibayarkan oleh tahanan. Ketika itu Saudara Rahmat Efendi berkata besaran total uang yang wajib disetor ke setiap bulan ke petugas Rutan KPK cabang Merah Putih Rp 80 juta’, betul?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024).
“Betul Pak,” jawab Arko.
“Terus apa yang disampaikan Rahmat Efendi?” tanya jaksa.
“Jadi Pak Rahmat Efendi bilang bahwa jadi kan waktu itu Pak Rahmat Efendi menggantikan Pak Gafur. Kemudian, Pak Rahmat Efendi bercerita kalau dia disuruh sama petugas untuk membuat rekening baru dan setiap bulan menyetorkan sebesar Rp 80 juta Pak,” jawab Arko.
Dia mengatakan setoran bulanan Rp 80 juta itu dibagi rata ke seluruh tahanan di Rutan Merah Putih. Dia mengatakan semua tahanan diwajibkan membayar setoran rutin tersebut.
“Terkumpul nggak itu setiap bulannya Rp 80 juta?” tanya jaksa.
“Harus terkumpul Pak, kalau nggak terkumpul yaitu Pak suka aneh-aneh” jawab Arko.
“Nah, kalau kurang? di sini Saudara juga menyebutkan, ‘sehingga dapat terjadi penurunan iuran atau pungutan Rutan KPK karena jika dibagi rata semakin banyak tahanan maka semakin turun iurannya’, betul Pak?” tanya jaksa.
“Betul Pak. Jadi kalau warganya banyak, Rp 80 (juta) itu misalkan dibagi 20 (orang) berati ya Rp 4 juta. Kalau cuman 15 (orang) ya mungkin bisa lebih dari Rl 5-6 juta gitu Pak,” jawab Arko.
Arko mengaku terpaksa membayar setoran bulanan tersebut. Dia juga mengaku tak ikhlas.
“Saudara ikhlas nggak memberikan uangnya?” tanya jaksa.
“Nggak mungkin ikhlas lah Pak, sangat terpaksa saya,” jawab Arko.
Arko mengatakan dirinya diminta petugas Rutan KPK untuk membayar Rp 2 juta agar dikeluarkan dari ruang isolasi. Dia mengatakan uang bulanan yang harus dibayarnya pun saat awal masa penahanan sebesar Rp 20 juta.
“Uang berapa awalnya?” tanya jaksa.
“Awalnya untuk keluar dari isolasi Rp 2 juta Pak, kan untuk yang lain-lain, bulanan itu Rp 20 juta di awal Pak,” jawab Arko.
“Saudara bayarkan Rp 2 juta itu?” tanya jaksa.
“Iya pak, kalau yang Rp 2 juta saya bilang saya bisa carikan di istri saya, tapi kalau Rp 20 juta saya nggak sanggup Pak,” jawab Arko.
Dia mengatakan saat itu tak mampu memenuhi permintaan Rp 20 juta oleh petugas Rutan. Akibatnya, dia harus membersihkan toilet setiap pagi sebagai bentuk hukuman.
“Terus apa konsekuensi Saudara ketika tidak bayar Rp 20 juta itu?” tanya jaksa.
“Ya itu tadi Pak, saya disuruh bersih-bersih WC, istilahnya ngosek WC, toilet itu tiap pagi Pak,” jawab Arko.
Arko juga mengatakan dirinya tak diperbolehkan salat Jumat. Dia mengaku tetap dikurung di ruang isolasi sebelum membayar uang senilai Rp 2 juta.
“Jadi yang Rp 2 juta itu khusus untuk keluar dari ruang isolasi?” tanya jaksa.
“Betul Pak, karena itu kan lima hari sebelum lebaran Pak. Jadi dia bilangnya, ‘kalau kamu nggak bayar isolasi, isolasi 2 Minggu. Jadi sampai lebaran saya nggak bisa keluar’. Itu pun hari Jumat saya nggak diperbolehkan salat Jumat Pak, saya masih isolasi pak, hari Jumat itu,” jawab Arko.
“Jadi salat Jumat pun nggak diperkenankan untuk salat Jumat ketika tidak bayar uang itu?” tanya jaksa.
“Iya Pak,” jawab Arko.
Arko mengatakan dirinya baru dikeluarkan dari ruang isolasi saat malam takbiran. Dia mengaku terjepit dan tak ada pilihan selain memenuhi permintaan Rp 2 juta agar keluar dari ruang isolasi H-1 Hari Raya Idul Fitri.
“Baru Saudara setelah membayar Rp 2 juta itu baru keluar?” tanya jaksa.
“Iya Pak, saya dikeluarkan itu malam salat Idul Fitri Pak,” jawab Arko.
“Setelah Saudara berapa lama diisolasi?” tanya jaksa.
“3 hari Pak, 3 hari dua malam. Jadi pas malam takbiran itu saya baru dikeluarkan Pak,” jawab Arko.
“Saudara pada waktu Saudara masuk tahanan yang dituakan siapa?” tanya jaksa.
“Pak Apri Pak, Apri Sujadi,” jawab Arko.
“Saudara kemudian memberikan itu berarti dalam kondisi terjepit ya karena sudah mau Idul Fitri?” tanya jaksa.
“Pasti Pak,” jawab Arko.
“Dengan sangat amat terpaksa?” tanya jaksa.
“Sangat terpaksa sekali Pak, itu udah malam takbiran Pak, saya baru dikeluarin,” jawab Arko.
Lebih lanjut, Arko mengaku baru mendapat fasilitas handphone saat rutin membayar setoran bulanan. Dia mengatakan handphone itu kemudian dikembalikan ke petugas Rutan saat akan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.
“Saudara menggunakan HP tidak?” tanya jaksa.
“Semenjak saya bayar bulanan baru di ini Pak, sebelum saya bayar bulanan dari bulan April sampai bulan Juli akhir itu saya nggak pegang HP,” jawab Arko.
Diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.
Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, peraturan KPK, hingga peraturan Dewas KPK.
Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ujar jaksa. berita sekarang
Berikut 15 terdakwa kasus ini:
1. Deden Rochendi
2. Hengki
3. Ristanta
4. Eri Angga Permana
5. Sopian Hadi
6. Achmad Fauzi
7. Agung Nugroho
8. Ari Rahman Hakim
9. Muhammad Ridwan
10. Mahdi Aris
11. Suharlan
12. Ricky Rachmawanto
13. Wardoyo seluruhnya
14. Muhammad Abduh
15. Ramadhan Ubaidillah.
Baca juga :
Leave a Reply